DANA KORPRI - IURAN ANGGOTA DAN PENGELOLAAN SERTA PERUNTUKAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. NO. 2023/8 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan dan menjaga rasa solidaritas jiwa korsa_ serta_ dala rangka membantu dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan perlu mempunyai Anggaran Dasar yang mampu menjawab tugas-tugas sesuai perkembangan sehingga perlu diatur iuran korpri dan penggunaannya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Pasal 63 ayat (3) huruf b, menyebutkan pembiayaan untuk kegiatan Korpri dapat bersumber dari iuran anggota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
|