Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022. Bagian yang mengalami perubahan antara lain ketentuan Pasal 3, ketentuan Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C dihapus, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 20 diubah dan ketentuan Pasal 22 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat