Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022. Bagian yang mengalami perubahan antara lain ketentuan Pasal 3, ketentuan Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C dihapus, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 20 diubah dan ketentuan Pasal 22 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan