Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas a. pakaian sipil harian disediakan (dua) pasang dalam (satu) tahun, b. pakaian sipil resmi disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun, c. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun, dan d. pakaian yang bercirikan khas daerah (Batik) disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2023
Tanggal Berlaku
08 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan