Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas a. pakaian sipil harian disediakan (dua) pasang dalam (satu) tahun, b. pakaian sipil resmi disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun, c. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun, dan d. pakaian yang bercirikan khas daerah (Batik) disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat