anggaran - PERGESERAN - tata cara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BD.2023/8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tara Cara Pergeseran Anggaran.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Pergeseran Anggaran yang Menyebabkan Perubahan APBD; Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD; Pihak Terkait dalam Pergeseran Anggaran; Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran; Mekanisme Pergeseran Anggaran; Kondisi Khusus Pergeseran Anggaran; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
- Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 27 hlm.
|