PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2023 / No. 8, LL Kota Sorong: 5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko. Untuk melaksanakan pengelolaan risiko dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
- Lamp 60 hlm
|