Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP(Prinsip Manajemen Talenta PNS, Ruang Lingkup Manajamen Talenta PNS), KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA, PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS(Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Manajemen Talenta, Akuisisi Talenta(Umum, Identifikasi dan Penetapan Jabatan Kritikal, Analisis Kebutuhan Talenta, Penetapan Strategi Akuisisi, Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Talenta, Penetapan Kelompok Rencana Suksesi, Pencarian dan Penempatan Talenta), Pengembangan Talenta, Retensi Talenta(Umum, Rencana Suksesi, Penghargaan), Penempatan Talenta, Pemantauan dan Evaluasi), SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat