Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur mengenai mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota Forum Kerukunan Umat Beragama, Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 std dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketiga Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 yaitu di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B terkait pemberhentian dan penggantian Anggota FKUB; dan Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah terkait Dewan Penasihat FKUB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama dan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
5 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 73 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa Dewan Pengawas bertugas melakulan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penyampaian laporan pengawasan kepada Bupati dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penyusunan laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Pelayanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Noror 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Normor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan Laporan Dewan Pengawas
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2019
PERWALI Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Jasa
Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota yang sudah tidak sesuai tersebut perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta pada angka 38. Harga Satuan Perjalanan Dinas pada nomor 38.1 Perjalanan Dinas Dalam Negeri nomor 38.1.4 Komponen Perjalanan Dinas keterangan nomor 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 73 Tahun 2020
DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH-PEDOMAN PENGGUNAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2020/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan di Kabupaten Paser dalam rangka
program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu
sebagaimana yang telah ditetapkan Bupati Paser, maka
Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan dana Biaya
Operasional Sekolah Daerah dari APBD Kabupaten Paser
sebagai pendamping alokasi dana BOS Nasional/Pusat; Untuk melaksanakan ketentuan
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penggunaan dana
Biaya Operasional Sekolah Daerah, terdiri atas: 1. Alokasi biaya dan penganggaran; 2. Pengelola anggaran; 3. Penerima dana bosda; 4. Mekanisme pencairan dan pembiayaan; 5. Penggunaan dana bosda; 6. Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; 7. Pengawasan; 8. Hibah; dan 9. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Paser Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Daerah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Ksbupaten Karanganyar Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, agar dalarn pelaksenaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu dlatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang. Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Urdang-Undan·g Nomor 14 Tahun 2002; Undanq-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daeran Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010 tercantum dalam Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 73 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuh kembangkan serta keikutsertaan masyarakat secara langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintah, pembangunan sosial kemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu dibentuk lembaga pemberdayaan masyarakat; menindaklanjuti Pasal 2 Perda No.10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan, maka perlu adanya pedoman dalam pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2012
LPMD dibentuk dan berkedudukan di wilayah desa dan LPMK dibentuk dan berkedudukan di wilayah kelurahan. LPMD dan LPMK sebagai lembaga kemasyarakatan sekurang-kurangnya memiliki anggota dan pengurus. LPMD dan LPMK dimaksudkan sebagai berikut: a. mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat; b. meningkatkan peran, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan. LPMD dan LPMK bertujuan sebagai berikut: a. terciptanya harmonisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pelaksanaan program Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat; b. terciptanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa dan kelurahan; dan c. terciptanya penataan kelembagaan organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa dan kelurahan yang mampu memberikan nilai positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Anggota LPMD dan LPMK merupakan penduduk di desa dan kelurahan yang dipilih dari dan oleh penduduk setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai penghapusan Piutang Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Kriteria Penghapusan Pajak daerah
4. Kadaluwarsa
5. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
6. Penyisihan Piutang Pajak Daerah
7. Wilayah dan Kewenangan Penghapusan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat