Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta pada angka 38. Harga Satuan Perjalanan Dinas pada nomor 38.1 Perjalanan Dinas Dalam Negeri nomor 38.1.4 Komponen Perjalanan Dinas keterangan nomor 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat