Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2019

Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Standar Harga Jasa, Izin di luar standar dan di atas standar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.98
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 137 Tahun 2020 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta TA 2021
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

  3. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakart

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan