Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 73 Tahun 2018

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Kriteria Penghapusan Pajak daerah 4. Kadaluwarsa 5. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah 6. Penyisihan Piutang Pajak Daerah 7. Wilayah dan Kewenangan Penghapusan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 73 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.73
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan