Pedoman Penyusunan Laporan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2010/NO.556
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa Dewan Pengawas bertugas melakulan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penyampaian laporan pengawasan kepada Bupati dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penyusunan laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Pelayanan Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Noror 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Normor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan Laporan Dewan Pengawas
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
- 8 halaman
|