Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah, terdiri atas: 1. Alokasi biaya dan penganggaran; 2. Pengelola anggaran; 3. Penerima dana bosda; 4. Mekanisme pencairan dan pembiayaan; 5. Penggunaan dana bosda; 6. Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; 7. Pengawasan; 8. Hibah; dan 9. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat