Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap optimal, perlu dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pembayaran Juran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada BPJS Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022.
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 11 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 tahun 2014:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019:
Permendagri No 119 Tahun 2019:
Perda Kab. Sumenep No 3 Tahun 2019:
Perbup No 70 Tahun 2019:
Perbup Sumenep No 114 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 114) diubah, sebagai berikut :
A. Ketentuan pada huruf E dan F dalam Lampiran I diubah:
B. Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf F ditambah huruf baru yakni huruf G:
C. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan; bahwa jabatan dimaksudkan untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dalam suatu organisasi sesuai dengan alur pengembangan karier yang telah ditetapkan; dan untuk memberikan kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil perlu adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur unsur karier.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam menetapkan pola karier PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengatur ini mengatur mengenai: Ketentuan Umum, Alur Karier PNS, Pembentukan Tim Penyusun Pola Karier, Metode dan Teknik Penyusunan Pola Karier, Tahapan pengembangan Karier PNS, Pola Pembinaan Karier PNS, Penempatan PNS, Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, Perpindahan PNS, Pendidikan dan Pelatihan PNS, Studi Lanjut, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2022
PENETAPAN BESARAN BAGI HASTL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA 01 KABUPATEN TOBA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2022/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bagi Hastl Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa 01 Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan tata cara pembagian dan penetapan bagi
hasil Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nornor 14 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 119 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 35 Tahun 2015, Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Bupati Toba Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Sumber Dana Dan Besaran Dana, Peny Aluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Kepada Pemerintah Desa, Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Kepada Pemerintah Desa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu menjamin terpenuhinya hak akan peningkatan akses air minum dan sanitasi yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
b. bahwa Pengelolaan Sumber Air dan Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum diterapkan dengan baik sehingga mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang menyebabkan penurunan perilaku hidup bersih, sehat dan produktif;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan terpenuhinya kebutuhan akan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan serta mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter, maka diperlukan kebijakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Np. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Bebasis Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 427
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, peru bahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara. Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
d. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
e. Bidang Ketenagaan;
f. Bidang Kebudayaan;
g. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Satuan
Pendidikan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 9 Tahun 2022
STANDAR – HARGA – SATUAN – BIAYA – PERJALANAN – DINAS – BAGI – KEPALA – DESA – PERANGKAT = DESA – PIMPINAN – DAN – ANGGOTA – BADAN – PERMUSYAWARATAN – DESA – PENGURUS – DAN – ANGGOTA – LEMBAGA – KEMASYARAKATAN – DESA – DAN – PERSONIL – YANG – MELAKSANAKAN – TUGAS – PEMERINTAHAN – DESA – DI - KABUPATEN – NIAS - UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Personil Yang Melaksanakan Tugas Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengamanahkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi serta untuk efisiensi pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Personil Yang Melaksanakan Tugas Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara melalui Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/Pmk.02/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 45 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS, PRINSIP PERJALANAN DINAS, PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, PENENTUAN JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS, PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS, PENGENDALIAN INTERNAL, FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 4 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta (Talent Pool) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat penerapan
sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Balangan, perlu disusun Peta Talenta (talent
pool); bahwa agar penyusunan Peta Talenta (talent pool)
tepat sasaran untuk mendapatkan kelompok
kandidat terbaik (talent) yang memiliki
kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal perlu
pedoman teknis dalam penyusuan Peta Talenta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Teknis Penyusunan Peta Talenta (talent pool)
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta (Talent Pool) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Balangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Manajemen Talenta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan peraturan bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara.
Ketentuan ini mengatur tentang pemungutan tarif retribusi untuk fasilitas di lingkungan Terminal Angkatan Udara berupa Apron dan Tempat Parkir Kendaraan. Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara penumpang sipil adalah sebesar Rp500.000,00 dan penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara perintis adalah sebesar Rp200.000,00. Untuk tempat parkir kendaraan, roda dua dikenakan biaya Rp2000,00, Roda Empat Rp5.000,00 dan Bus dikenakan biaya Rp10.000,00. Pemungutan atas biaya retribusi tersebut menggunakan karcis yang pencetakannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan penyetorannya dilakukan oleh Petugas Pemungut Retribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Terminal secara berkala setiap harinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
r
m
asi B
i
r
okras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nyede
r
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerint
ah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan Bi
r
o
kras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisasi p
ad
a i
nst
ans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yede
rhanaan S
t
rukt
u
r O
r
gani
sas
i d
i
t
e
t
apkan ol
eh K
epal
a D
a
e
rah se
sua
i d
en
g
a
n ke
t
en
t
u
a
n p
e
rat
u
r
an pe
rund
ang-
undangan
; b
. bahwa d
a
l
a
m r
angka mewuj
udkan tata kelol
a peme
r
i
n
t
aha
n y
ang e
f
e
k
t
i
f d
a
n e
f
i
s
i
en gu
na me
n
i
ngkatkan k
i
ner
j
a pemerin
t
ah
a
n d
an pel
a
y
an
a
n p
ub
lik di l
i
ngkungan i
n
stan
s
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una pe
r
l
u dil
akukan penyederhanaan bi
r
okras
i
; c. b
ahwa d
al
a
rn rangka pel
a
ksanaan kebi
j
akan pen
yederhanaan bi
r
okras
i di l
i
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sas
i d
an ta
t
a kerj
a Dinas K
epemudaan d
an Olahra
ga K
abupat
en M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asar
kan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hu
r
u
f a
, hu
r
uf b d
an hur
u
f c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
ratu
r
an B
upati M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a D
inas K
epemudaan d
an Olahra
ga K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Tingkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana telah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
nt
an
g Pem
e
rintahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Cip
t
a Kerj
a (
Lembar N
eg
ara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
dmin
istras
i Pemerintahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan U
ndan
g-U
nd
ang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
t
a Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara I
n
dones
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Perangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Lembaran Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5
888
} seba
gaimana t
elah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 72 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
ia Nomo
r 6
402
)
; 7. Peraturan Pemerintah Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
nt
an
g Pembinaan d
an Pe
nga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran M
e
n
t
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
i
mana t
el
ah di
ubah de
n
g
an Pe
ratu
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
nt
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan Me
nt
e
ri Pemuda dan O
lahra
g
a Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 33 T
ahun 2
01
6 Te
nt
an
g Pe
doman Nome
nklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah d
an U
n
i
t Ke
r
j
a P
ad
a D
inas Pemuda dan Olahra
g
a (
Ber
i
ta N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
4
86
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
krasi Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
nye
taraan Jabatan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsio
na
l (
Ber
i
ta N
egara Republ
i
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
ratu
ran M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
kras
i Republik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
nt
an
g Pe
n
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Pemerin
t
ah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan Bi
r
o
kras
i (
Ber
i
t
a N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
an
g Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
up
at
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
up
at
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
nt
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
up
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2022
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas-apbd-tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor J 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat