Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS, PRINSIP PERJALANAN DINAS, PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, PENENTUAN JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS, PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS, PENGENDALIAN INTERNAL, FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat