Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 9 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Personil Yang Melaksanakan Tugas Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS, PRINSIP PERJALANAN DINAS, PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, PENENTUAN JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS, PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS, PENGENDALIAN INTERNAL, FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Personil Yang Melaksanakan Tugas Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 161
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan