Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal; d. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar; e. Bidang Ketenagaan; f. Bidang Kebudayaan; g. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Satuan Pendidikan. h. Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat