teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas-apbd-tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor J 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
- 6 halaman
|