Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 114) diubah, sebagai berikut : A. Ketentuan pada huruf E dan F dalam Lampiran I diubah: B. Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf F ditambah huruf baru yakni huruf G: C. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2022
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan