Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 114) diubah, sebagai berikut : A. Ketentuan pada huruf E dan F dalam Lampiran I diubah: B. Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf F ditambah huruf baru yakni huruf G: C. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat