Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam menetapkan pola karier PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengatur ini mengatur mengenai: Ketentuan Umum, Alur Karier PNS, Pembentukan Tim Penyusun Pola Karier, Metode dan Teknik Penyusunan Pola Karier, Tahapan pengembangan Karier PNS, Pola Pembinaan Karier PNS, Penempatan PNS, Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, Perpindahan PNS, Pendidikan dan Pelatihan PNS, Studi Lanjut, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat