Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Sumber Dana Dan Besaran Dana, Peny Aluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa, Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat