Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Umum Implementasi Strategi Satu Wilayah Penjamin Atau One Region One Offtaker
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan partisipasi pemilik lahan pertanian dalam Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Sukabumi melalui Implementasi Strategi Satu Wilayah Satu Penjamin atau One Region One Offtaker.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Umum Implementasi Strategi Satu Wilayah Satu Penjamin atau One Region One Offtaker. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan menata
tatalaksana serta memberikan dasar yang kuat bagi
penyusunan standar operasional prosedur yang lebih
sederhana, efisien, efektif, produktif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedornan Penyusunan Peta Proses
Bisnis Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerab
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentuko.n Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Noroor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan, Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis lnstansi
Pemerintah Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 411);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Keridari. Tahun 2019
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP -PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB III TUJUAN DAN MANFAAT PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB IV PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB VI MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN, DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2020/NO.38 LL Kota Pontianak : 12 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur kewenangan menerima dan kewajiban menetapkan laporan gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2018, Perkpk No.2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, UPG, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Pembiayaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 Ayat (3) Undang -Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 bahwa belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada analisis standar belanja.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan,muatan ASB, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Terdiri dari 58 halaman dengn lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Banjar, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/ 289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Psbb, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Psbb, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Sumber Dana, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sosialisasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin optimalisasi penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan pemerintah daerah, perlu memberikan pedoman kepada perangkat daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.100 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.100 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. koordinasi Penerapan SPM;
b. Penerapan SPM;
c. monitoring dan evaluasi;
d. laporan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali No.79 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota TanjungBalai
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 50 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 34/PERMEN/M/2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan; Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Keseluruhan dan Parsial; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Sepihak; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
13 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Padang Panjang tahun 2020 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan kegiatan rumah sakit dapat berjalan efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan peraturan internal staf medis yang mengatur pengorganisasian staf medis, komite medis, peran, tugas dan kewenangan staf medis di RSUD Kota Padang Panjang dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 49 Tahun 2013, Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011, Permenkes No. 10 Tahun 2014, Permenkes No. 49 Tahun 2013, Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002, Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Identitas
3. Dewan Pengawas
4. Pejabat Pengelola
5. Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal
6.Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan
7. Kewenangan Khusus (Clinical Privilege)
8. Penugasan Klinis (Clinical Appointment)
9. Komite Medik
10. Rapat Komite Medik
11. Sub Komite Kredensial
12. Sub Komite Mutu Profesi
13. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi
14. Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien
15. Pembiayaan
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
40 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan penyesuaian dan penambahan komponen pada Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) yang terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020
5 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Profesional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD 2020/38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan
dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Kota Depok
yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan
ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/
Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/ Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020
Terdiri dari 29 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, penentuan level kewaspadaan daerah kota, pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah kota, protokol kesehatan dalam rangka masa transisi persiapan AKB, pembatasan sosial kampung siaga covid-19 (PSKS COVID-19), pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penertiban dan penegakan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
mengatur mengenai pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kota depok
68 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat