Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan telah diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD.2020/38
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 98 Tahun 2022 tentang Pencabutan 6 ( enam) Peraturan Wali Kota Banjar
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan