Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) yang terdiri dari 2 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
27 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2020
Tanggal Berlaku
27 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.37, LL KOTA PONTIANAK: 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 25 Tahun 2020 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan