Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Identitas 3. Dewan Pengawas 4. Pejabat Pengelola 5. Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal 6.Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan 7. Kewenangan Khusus (Clinical Privilege) 8. Penugasan Klinis (Clinical Appointment) 9. Komite Medik 10. Rapat Komite Medik 11. Sub Komite Kredensial 12. Sub Komite Mutu Profesi 13. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi 14. Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien 15. Pembiayaan 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat