Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Identitas 3. Dewan Pengawas 4. Pejabat Pengelola 5. Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal 6.Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan 7. Kewenangan Khusus (Clinical Privilege) 8. Penugasan Klinis (Clinical Appointment) 9. Komite Medik 10. Rapat Komite Medik 11. Sub Komite Kredensial 12. Sub Komite Mutu Profesi 13. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi 14. Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien 15. Pembiayaan 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
28 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD Kota Padang Panjang tahun 2020 No. 37
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan