Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 37 Tahun 2020

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota TanjungBalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan; Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Keseluruhan dan Parsial; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Sepihak; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota TanjungBalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
BD. 2020/No. 37
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan