PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF - PEDOMAN PENYELENGGARAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/NO. 63, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Praturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bahwa Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan. Kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak. Dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik-integratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembiayaan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan, karena banyaknya pengguna, sehingga perlu adanya penambahan pembiayaan dana untuk pelayanan Jaminan Persalinan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Wonogiri 12 Tahun 2012, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 106 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2019,
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020 terkait Dana Jampersal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 63 Tahun 2021
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pasaman No. 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 42 Tahun 2016
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945
Bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas
bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak berasaskan Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak, partisipasi dan pemberdayaan. Sasaran dalam Peraturan Walikota ini ditujukan untuk Pemerintah Kota, Masyarakat, Orang Tua, Keluarga, dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 64 Tahun 2021
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SD - STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepada anak usia dini untuk mendapatkan akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu, berkualitas, terarah dan terukur sebagai persiapan menempuh jenjang pendidikan dasar; bahwa untuk mendukung akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu, berkualitas, terarah dan terukur bagi anak usia dini, perlu adanya peraturan mengenai standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a PP No 2 Tahun 2018 tentang SPM dan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Permendikbud No 32 Tahun 2018 tentang SPM Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang SPM pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra SD;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 201; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 60 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permendikbud No 84 Tahun 2014; Permendikbud No 137 Tahun 2014; permendikbud No 146 Tahun 2014; Permendikbud No 18 Tahun 2018; Permendikbud No 32 Tahun 2018; Permendikbud No 25 Tahun 2018; Perbup Tegal No 76 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, pemenuhan SPM PAUD dan penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar; pembinaan, evaluasi, pembiayaan dan pelaporan pelaksanaan pemenuhan SPM PAUD dan penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 64 Tahun 2022
Pendidikan - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 64/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melaui pengembangan anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
PAUD HI mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b. pelayanan yang berkesinambungan;
c. pelayanan yang non diskriminasi;
d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
e. partisipasi masyarakat;
f. berbasis budaya yang konstruktif; dan
g. tata kelola pemerintahan yang baik.
PAUD HI diselenggarakan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan, dengan bentuk integrasi penyelenggaraan di satuan pendidikan.
Ruang Lingkup layanan pendidikan meliputi pendidikan anak sejak lahir dalam keluarga, satuan PAUD Non-Formal dan satuan PAUD Formal untuk anak usia dini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam pelaksaanan program penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini pra sekolah dasar, maka diperlukan pengaturan yang terkait dengan hal itu;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II PESERTA DIDIK
BAB III TIM KOORDINASI
BAB IV PENYELENGGARAAN
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII PEMANTAUAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Kampung berkualitas merupakan sarana
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
pembangunan keluarga serta pembangunan sektor
kesehatan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, penanggulangan kemiskinan yang bersinergi
lintas sektor dengan Program Pembangunan Keluarga
Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga
Kencana) perlu dilakukan pengembangan Kampung
Keluarga Berkualitas di Kabupaten Bombana;
c. bahwa pengembangandesain program, pengelolaan dan
pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan
edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai
kearifan budaya lokal merupakan kewenangan
pemerintah Kabupaten berdasarkan pembagian urusan
pemerintahan konkuren dalam lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang pemerintahan Daerah;
· d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang pengembangan
Kampung Keluarga Berkualitas Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombaria, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
I
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
I
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
I
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
1
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
I
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
I
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
I
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
I
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
regara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
f Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
!Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
ITambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5614);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan
Harga Standar Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
l 19/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2021 (BTta Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 976);
11. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021;
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
:NJsional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan
I
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan
I • ah
Keluarga Berencana Di Daerah ;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang
jKedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
ifata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGEMBANGAN KAMPUNG KB
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN KAMPUNG KB
BAB V KOORDINASI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sum ber daya m anusia dalam pencapaian tum buh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sam pai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya deraj at kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
b. bahwa untuk memenuhi hak anak atas tum buh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan diperlukan upaya simultan, sistematis, dan menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk m enindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan m asyarakat, m aka perlu m enetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, tahun 2013 Nomor 100,Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016,Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan M anusia dan M asyarakat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan arah kebijakan PAUD HI, startegi dan sasaran penyelenggaraan PAUD HI, ruang lingkup layanan PAUD HI, bentuk layanan PAUD, layanan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan anak, layanan pemenuhan kesehatan anak usia dini, pembentukan dan kedudukan gugus tugas PAUD HI, rencana aksi daerah PAUD Holistik Integratif, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penghargaan, peran serta masyarakat dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat