Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, pemenuhan SPM PAUD dan penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar; pembinaan, evaluasi, pembiayaan dan pelaporan pelaksanaan pemenuhan SPM PAUD dan penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat