Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 64 Tahun 2019

Penyelenggaraa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan arah kebijakan PAUD HI, startegi dan sasaran penyelenggaraan PAUD HI, ruang lingkup layanan PAUD HI, bentuk layanan PAUD, layanan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan anak, layanan pemenuhan kesehatan anak usia dini, pembentukan dan kedudukan gugus tugas PAUD HI, rencana aksi daerah PAUD Holistik Integratif, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penghargaan, peran serta masyarakat dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/ No.64
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan