ABSTRAK: |
- a. bahwa peningkatan kualitas sum ber daya m anusia dalam pencapaian tum buh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sam pai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya deraj at kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
b. bahwa untuk memenuhi hak anak atas tum buh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan diperlukan upaya simultan, sistematis, dan menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk m enindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan m asyarakat, m aka perlu m enetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, tahun 2013 Nomor 100,Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016,Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan M anusia dan M asyarakat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan arah kebijakan PAUD HI, startegi dan sasaran penyelenggaraan PAUD HI, ruang lingkup layanan PAUD HI, bentuk layanan PAUD, layanan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan anak, layanan pemenuhan kesehatan anak usia dini, pembentukan dan kedudukan gugus tugas PAUD HI, rencana aksi daerah PAUD Holistik Integratif, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penghargaan, peran serta masyarakat dan penutup.
|