PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF - PEDOMAN PENYELENGGARAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/NO. 63, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Praturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bahwa Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan. Kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak. Dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik-integratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
|