Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak berasaskan Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak, partisipasi dan pemberdayaan. Sasaran dalam Peraturan Walikota ini ditujukan untuk Pemerintah Kota, Masyarakat, Orang Tua, Keluarga, dan Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat