perubahan-jaminan-persalinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pembiayaan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan, karena banyaknya pengguna, sehingga perlu adanya penambahan pembiayaan dana untuk pelayanan Jaminan Persalinan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Wonogiri 12 Tahun 2012, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 106 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2019,
- Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020 terkait Dana Jampersal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020
- 5 halaman.
|