Administrasi dan Tata Usaha Negara - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017;
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 111 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat , dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 9 (1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja perusahaan. (2) Uraian tugas Seksi Pelayanan Teknis meliputi :
a. membuat program kerja kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja;
b. merencanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
c. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja dan Pengujian lingkungan kerja sesuai dengan sumber dana yang tersedia;
d. mengkoordinir persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
e. memberikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
f. menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ketiga/ perusahan sehubungan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
menghimpun informasi persediaan bahan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja;
h. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan spirometri, audiometric, cholinnesterase dalam serum darah, HB darah, urine, virus mata, kelelahan dan kesegaran jasmani serta getaran tubuh pada tenaga kerja di perusahaan dan kegiatan pengujian lingkungan kerja, pengujian gas uap, pengujian debu total, pengujian kebisingan, pengujian iklim kerja, pengujian pencahayaan serta getaran diperusahaan;
i. membimbing lapangan mahasiswa magang untuk memberikan bimbingan teknis tentang pelayanan pemeriksaan K3 dan pengujian lingkungan kerja; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 10
(1) Seksi Promosi dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Promosi dan Pelatihan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja. (2) Uraian tugas Seksi Promosi dan Pelatihan meliputi : a. menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi;
b. melaksanakan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang kesehatan kerja;
c. melaksanakan pengembangan SDM di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. menyelenggarakan pengkajian pengembangan SDM dan menyebarluaskan informasi, promosi dan kerjasama di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja;
e. menyusun laporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan program kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN TUGAS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan pembangunan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat khususnya kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dapat terlaksana secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan perlu disusun pembagian tugas organisasi perangkat daerah dalam pengendalian pembangunan dilinkungan pemerintah provinsi kalimantan barat
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003,* UU No.1 Tahun 2014, ,UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.122 Tahun 2016, Pergub No.9 Tahun 2018, Pergub No.95 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BEASISWA KEPADA ANAK YATIM, PIATU DAN YATIM PIATU DALAM WILAYAH ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan Bantuan Sosial Beasiswa Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomro 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomro 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Beasiswa; BAB III Pendataan dan Penganggaran; BAB IV Penyaluran; BAB V Monitoring dan Evaluasi; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumbar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dengan sistematika sebagai berikut :
1.Ketentuan Umum;
2.Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam;
3.Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam;
4.Pembinaan Dan Pengawasan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam;
5.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja DPRD perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sumsel. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2018; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 20198; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 43 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 51 Tahun 2018.
Dalam peratuan ini diubah beberapa ketentuan mengenai penghasilan, dana operasional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Mengubah Pergub No. 43 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 51 Tahun 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perikanan dan Kelautan - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 109 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat , dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 24
(1) UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta Perairan Umum Danau Singkarak;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 27
(1) Seksi Konservasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta pengembangan konservasi jenis.
(2) Uraian tugas Seksi Konservasi meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
c. melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat di dalam dan di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan Perairan Umum Danau Singkarak;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi konservasi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 28
(1) Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan perairan umum Danau Singkarak untuk perlindungan ikan dan biota lainnya serta illegal fishing dan destructive fishing.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD);
c. melaksanakan MCS (Monitoring, Controling dan Survailance) dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
d. melaksanakan penertiban, penegakan hukum dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan seksi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan suatu perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang dituangkan dalam suatu kebijakan pengawasan tahunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 35 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 77 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 20 Tahun 2017, Pergub Provinsi Sumbar No. 72 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1 Pengertian;
Pasal 2 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: kegiatan, sasaran, fokus dan jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi Nama, objek, dan subjek retribusi;
Pasal 4 Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan dan Jadwal pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan 2019.
Pasal 5 Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Pasal 6 Dalam hal perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi.
Pasal 7 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 139 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperluas cakupan penerapan Analisis Standar Belanja dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Aceh serta penambahan Analisis Standar Belanja atas kegiatan sub kegiatan atau aktifitas perlu menetapkan kembali Analisis Standar Belanja Pemerintah Aceh sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Aceh perlu diubah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Aceh.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
bahwa sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai Program sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang Kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1955; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Pergub Ini diatur tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 134 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah, perlu mengatur tata cara penghapusan Piutang Daerah;
bahwa pengelolaan Piutang Pemerintah Aceh diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang. Dalam hal penyelesaian Piutang Pemerintah Aceh yang tidak dimungkinkan lagi ditagih dan penanggung hutang tetap tidak dapat melunasi hutang sebagimana mestinya kepada Pemerintah Aceh, maka Pemerintah Aceh dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan Piutang Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permenkeu No. 87/PMK.07/2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Pergub Aceh No. 30 Tahun 2014; Pergub Aceh No. 80 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan Umum, Jenis Piutang Pemerintah Aceh, Kriteria Penghapusan Piutang Pemerintah Aceh, Tata Cara Penghapusan Piutang Pemerintah Aceh, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat