Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Beasiswa; BAB III Pendataan dan Penganggaran; BAB IV Penyaluran; BAB V Monitoring dan Evaluasi; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat