PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 137, BD.2018/No.137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
bahwa sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai Program sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang Kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1955; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012.
- Dalam Pergub Ini diatur tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 4 Halaman
|