Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dengan sistematika sebagai berikut : 1.Ketentuan Umum; 2.Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam; 3.Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam; 4.Pembinaan Dan Pengawasan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam; 5.Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat