Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib ukur untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta terciptanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat Ukur, Takar, dan Perlengkapannya.
Peraturan daerah ini berisi tentang retribusi terhadap Pelayanan Tera/ Tera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan objek dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 32 Tahun 2011;
Daslam peraturan ini memuat tentang beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2019/No. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah untuk memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Masa Dan Saat Terutang Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA - PAJAK BUMI - BANGUNAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 4), diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
110 ayat (1) huruf I dan 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa
umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera dan tera
ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya kepada orang
pribadi atau badan; bahwa sebagai upaya perlindungan
konsumen dan produsen untuk
kebenaran dan ketepatan
pengukuran atas penggunaan Ukur,
Takar, Timbang dan
Perlengkapannya, maka perlu
diadakan pembinaan kemetrologian
berupa pelayanan tera atau tera
ulang dan kalibrasi untuk mengukur
kualitasnya agar senantiasa layak
untuk dipakai, serta untuk
meningkatkan pelayanan pelayanan
tera atau tera ulang dan kalibrasi
Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya dan pengujian
terhadap Barang dalam Keadan
Terbungkus yang dilaksanakan
dapat dipungut retribusi oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 95/MDAG/PER/112015; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Adminstrasi;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi;
17. Kadaluarsa Penagihan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENAMBAHAN OBYEK DAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MAKA PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN PEKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKEMBANGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak restoran, perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Balikpapan No.5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran termasuk didalamnya mengatur tentang adanya tambahan lembaran daerah kota balikpapan no 2, ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah dan ayat (3) dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, ketentuan ayat (4) Pasal 28 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A, Ketentuan ayat (1) Pasal 41, Ketentuan Pasal 44 diubah, iantara BAB XIX dan BAB XX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIXA, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang pada Pasal 1 diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang; Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kategori Wajib Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa pada Pasal 29 diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara dan pelaksanaan penempatan personil dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota dengan memperhatikan asas kepatutan, akuntabilitas serta transparansi.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional dibidang UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya agar lebih berhasil guna dan berdaya guna terhadap pelayanan masyarakat dibidang laboratorium , perlu penyesuaian Tarif Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Kesehatan No. 75 Tahun 2004; Permen Kesehatan No. 411 Tahun 2010; Permen Kesehatan No. 37 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Jenis Pelayanan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengelolaan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan
Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI,PENENTUAN
PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX
PENAGIHAN; BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII
PEMANFAATAN RETRIBUSI; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2019
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019
perubahan - atas - peraturan - daerah - provinsi - banten
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DARAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Pendapatan Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten dan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan Provinsi Banten secara berkesinambungan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten khususnya penerimaan dari sektor Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Th 1945; UU No 19 Th 1997 yang telah diubah UU No 19 Th 2000; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 28 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 69 Th 2010; PP No 55 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah Permendagri No 21 Th 2011; Permenkeu No 11/PMK.07/2010 Tgl 25 Januari 2010; Perda Prov Banten No 7 Th 2006; Perda Prov banten No 8 Th 2016.
merubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011Pajak Daerah, yaitu:
Mengubah definisi Pasal 1 angka 2, 4 dan 6; Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 huruf a, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 56 ayat (4).
menambah Pasal 32A, Pasal 45A, Pasal 60 ayat (1a), Bab IXA, Pasal 63A
menghapus Pasal 39 ayat (3), Pasal 44 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
- Ketentuan Teknis mengenai restitusi Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
- Pemungutan dan Pengenaan PBB-KB atas pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
- Tata cara Pelaksanaan Pengenaan Pajak Progresif diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur
Pengenaan Pajak Air Permukaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan GUbernur
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat