BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX PENAGIHAN; BAB X PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII PEMANFAATAN RETRIBUSI; BAB XIV PENYIDIKAN; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat