Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran termasuk didalamnya mengatur tentang adanya tambahan lembaran daerah kota balikpapan no 2, ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah dan ayat (3) dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, ketentuan ayat (4) Pasal 28 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A, Ketentuan ayat (1) Pasal 41, Ketentuan Pasal 44 diubah, iantara BAB XIX dan BAB XX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIXA, serta sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan