Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
ABSTRAK:
penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah,untuk mendukung upaya dari Bank Kalsel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank
Kalsel.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
1999 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PB/2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2000 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18
Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal
5.Pengawasan
6.Bagi Hasil Keuntungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2020/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan karakteristik dan potensi Kabupaten Serang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 37 Th 2018; Permendagri No 118 Th 2018; Perda Kab serang No 2 Th 2015; Perda Kab Serang No 7 Th 2013 yg telah diubah dg Perda Kab Serang No 7 Th 2015; Perda Kab Serang No 7 Th 2018; Perda Kab Serang No 3 Th 2020; Perda Kab Serang No 4 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pengelolaan Dan Kebijakan BUMD; 3. Pendirian BUMD; 4. Modal BUMD; 5. Organ Dan Pegawai BUMD; 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite lainnya; 7. Penggunaan Lab BUMD; 8. Anak Perusahaan BUMD; 9. Penugasan Pemerintah Kepada BUMD; 10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Dan Privatisasi BUMD; 11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan; Dan Pembubaran BUMD; 12. Kepailitan BUMD; 13. Pembinaan Dan Pengawasan BUMD; 14. Ketentuan Lain - Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dengan didirikannya Perusahaan Daerah oleh Pemerintah Daerah, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandalwood, perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) huruf a dan penambahan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; perubahan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan penambahan satu ayat yakni ayat 4; Perubahan ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a dan penambahan satu huruf a, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e, ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (3) huru fc, huruf d, huruf e, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat 5 huruf c, huruf d, huruf e dan ditambah 1 ayat yakni ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Bagi Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Induk Tahun 2022 Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem terkait adanya perubahan besaran Tunjangan Transportasi, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Bagi Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peratiiran Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 02/PERDA/1976; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada ayat (2) huruf d Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019
Isi 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah; Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas, belum seluruhnya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2014/No 8, TLD NO 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu dilakukan penmabahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buton pada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton.
Berdasarkan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 tahun 2015; Perda Kabupaten Buton No. 18 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 19 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan (LABA), serta pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan dan jasa
kepada masyarakat khususnya dalam usaha percetakan, perlu
pengembangan usaha pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten
Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten
Kudus yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Percetakan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang
Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No 8/TLD No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam
rangka pengembangan usaha dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pendapatan asli daerah diperlukan dukungan dari
Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan
modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015 -
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 3472) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR
BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E
No 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 1) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan
PT Bank Jateng Meliputi :
PT Bank Jateng;
a. Peraturan Daerah Percetakan Kota Semarang;
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota
Semarang;
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Kota Semarang; dan
d. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat