Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) huruf a dan penambahan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; perubahan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan penambahan satu ayat yakni ayat 4; Perubahan ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a dan penambahan satu huruf a, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e, ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (3) huru fc, huruf d, huruf e, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat 5 huruf c, huruf d, huruf e dan ditambah 1 ayat yakni ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat