Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan PT Bank Jateng Meliputi : PT Bank Jateng; a. Peraturan Daerah Percetakan Kota Semarang; b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang; c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang; dan d. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat