Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020

Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pengelolaan Dan Kebijakan BUMD; 3. Pendirian BUMD; 4. Modal BUMD; 5. Organ Dan Pegawai BUMD; 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite lainnya; 7. Penggunaan Lab BUMD; 8. Anak Perusahaan BUMD; 9. Penugasan Pemerintah Kepada BUMD; 10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Dan Privatisasi BUMD; 11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan; Dan Pembubaran BUMD; 12. Kepailitan BUMD; 13. Pembinaan Dan Pengawasan BUMD; 14. Ketentuan Lain - Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan