Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Penambahan Penyertaan Modal 4.Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal 5.Pengawasan 6.Bagi Hasil Keuntungan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat