Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Penambahan Penyertaan Modal 4.Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal 5.Pengawasan 6.Bagi Hasil Keuntungan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan