Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat