Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
29 September 2021
Tanggal Pengundangan
29 September 2021
Tanggal Berlaku
29 September 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan