Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggara otonomi daerah ;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional ;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 1 tahun 2004;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. PP No. 46 tahun 1971
;7. PP No.40 tahun 1994;8.PP No.2 tahun 2001;9. PP No. 57 tahun 2005;10. PP No.6 tahun 2006;11. PMDN No. 5 tahun 1997;12. PMDN No.17 tahun 2007
1.ketentuan umum
;2. pejabat pengelola barang daerah
;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
;4. pengadaan
;5. penerimaan dan penyaluran
;6. penggunaan
;7. penatausahaan
;8. pemanfaatan
;9. pengamanan dan pemeliharan
;10. penilaian
;11. penghapusan
;12.pemindahtanganan
;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan
;14. pembiayaan
;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan
;16. tuntutan ganti rugi
;17. ketentuan lain lain
;18.ketentuan peralihan
;19. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2016
permukiman - pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan mencakup:
a. ketidakteraturan bangunan;
b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
c. ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan.
Ketidakteraturan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman:
a. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang meliputi pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
(3) Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman dengan:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL; dan/atau
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL.
(4) Ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman yang bertentangan dengan persyaratan:
a. pengendalian dampak lingkungan;
b. pembangunan bangunan di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum;
c. keselamatan bangunan;
d. kesehatan bangunan;
e. kenyamanan bangunan; dan
f. kemudahan bangunan.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di tepi air;
b. di dataran; dan
c. di perbukitan.
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan kelaikan fungsi.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan pada tahap perencanaan, tahap pembangunan dan tahap pemanfaatan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilakukan dengan cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas penyediaan tanah dalam rangka peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Pendanaan dimaksudkan untuk menjamin kemudahan pembiayaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pendanaan dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.
Sumber dana berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
d. sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah daerah memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi kota serta rencana pembangunan kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. melakukan survei dan pendataan skala kota mengenai lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat;
d. melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. melakukan pembangunan rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
f. memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
g. melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal di bidang perumahan dan permukiman; serta
h. melakukan penyediaan pertanahan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap:
a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
c. pengelolaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan sarana adan prasarana , serta utilitas umum pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Kabupaten Gowa, perlu adanyapengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; 4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 9. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006; 12. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 14. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; 15. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG PROSEDUR PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah pada Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu
ABSTRAK:
bahwa permasalahan penempatan warga masyarakat di
atas tanah milik Pemerintah Daerah pada Kawasan
Wonorejo telah berlangsung dalam jangka waktu yang
telah lama membutuhkan upaya penyelesaian secara
komprehensif, sehingga kondisi sosial masyarakat lebih
sejahtera dan kepastian atas pemanfaatan aset
Pemerintah Kabupaten Blora pada Kawasan Wonorejo
dapat lebih berdaya guna sesuai asas umum
pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan dan
penegasan status Tanah Kawasan Wonorejo sebagai
barang milik daerah perlu dilaksanakan upaya persuasif
melalui pengambilan kebijakan pemanfaatan barang milik
Daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan warga
masyarakat setempat, sehingga dapat memberikan arah
landasan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
Barang Milik Daerah berupa tanah pada Kawasan
Wonorejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Wonorejo Kecamatan
Cepu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Pemanfaatan
Bab IV Hak atas Tanah pada Tanah Kawasan Wonorejo
Bab V Tata Cara Penerbitan Persetujuan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
barang milik negara-kendaraan dinas-kendaraan operasional-retribusi-sewa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dalam penyelenggaraan Kendaraan Dinas operasional sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 .
Syarat kendaraan yang disewa adalah:
a. tahun perakitan kendaraan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun kontrak;
b. kendaraan kendaraan yang dimiliki oleh penyedia KDO-S yang dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB).
c. memiliki fasilitas asuransi All Risk (semua resiko).
d. KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV)
dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Tegal No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000
PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah pada bidang pendapatan dan investasi daerah, penetapan kebijakan pengelolaan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemandirian daerah dalam bidang retribusi daerah, maka retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kota Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Usaha.
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis retribusi jasa beserta dengan klasifikasi dan besaran tarif yanag dikenakan. Pun, dalam hal ini struktur dan masa tenggat waktu pembayaran retribusi jasa. Disertai dengan sanksi adminisitratif dan ketentuan pidana jika, dalam hal ini terdapat suatu peristiwa yang dikenakan sebagai sebuah tindakan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007
45 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 541
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset dan Peralatan Operasional Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis premiun, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan perhitungan atas pemakaian bahan bakar minyak pada kendaraan dinas, kendaraan operasional, mesin genset dan peralatan operasional lainnya;
b. bahwa penggunaan bahan bakar minyak diperuntukkan dalam rangka menunjanga pelaksanaan operasional tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi pengguna kendaraan dinas dan kendaraan operasional serta menunjang kelancaran operasional perkantoran dan kegiatan-kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan BBM pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset, dan Peralatan Operasional Lainnya di Tahun 2020.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. Perpres No. 15 Tahun 2012;
4. Permen ESDM No. 1 Tahun 2013;
5. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
6. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan bahan bakar minyak pada kendaraan dinas, kendaraan operasional, mesin genset, dan peralatan operasional lainnya serta pembiayaan atas penggunaan BBM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
VIII Bab, 8 Pasal (7 Hlm) dan II Lampiran (5 Hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat