Syarat kendaraan yang disewa adalah: a. tahun perakitan kendaraan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun kontrak; b. kendaraan kendaraan yang dimiliki oleh penyedia KDO-S yang dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). c. memiliki fasilitas asuransi All Risk (semua resiko). d. KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat