barang milik negara-kendaraan dinas-kendaraan operasional-retribusi-sewa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK: |
- dalam rangka efektifitas dalam penyelenggaraan Kendaraan Dinas operasional sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 .
- Syarat kendaraan yang disewa adalah:
a. tahun perakitan kendaraan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun kontrak;
b. kendaraan kendaraan yang dimiliki oleh penyedia KDO-S yang dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB).
c. memiliki fasilitas asuransi All Risk (semua resiko).
d. KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV)
dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN
- -
- 5
|