Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Syarat kendaraan yang disewa adalah: a. tahun perakitan kendaraan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun kontrak; b. kendaraan kendaraan yang dimiliki oleh penyedia KDO-S yang dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). c. memiliki fasilitas asuransi All Risk (semua resiko). d. KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan