RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN TEMPAT OLAH RAGA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengembangan obyek
wisata di Kota Tegal dan penambahan sarana
dan prasarana obyek wisata baru pada Obyek
Wisata Pantai Alam Indah, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu
membentuk Peratruran Daerah Kota Tegal
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah
Raga;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 17 dan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2009.
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 diubah.
- 16 hal
|