Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis retribusi jasa beserta dengan klasifikasi dan besaran tarif yanag dikenakan. Pun, dalam hal ini struktur dan masa tenggat waktu pembayaran retribusi jasa. Disertai dengan sanksi adminisitratif dan ketentuan pidana jika, dalam hal ini terdapat suatu peristiwa yang dikenakan sebagai sebuah tindakan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
11 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2012
Tanggal Berlaku
11 Januari 2012
Sumber
LD. 2012/No.2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Tegal No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga
    Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000
  2. PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001

  3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2001

  4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002

  5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan