1.ketentuan umum ;2. pejabat pengelola barang daerah ;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran ;4. pengadaan ;5. penerimaan dan penyaluran ;6. penggunaan ;7. penatausahaan ;8. pemanfaatan ;9. pengamanan dan pemeliharan ;10. penilaian ;11. penghapusan ;12.pemindahtanganan ;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan ;14. pembiayaan ;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;16. tuntutan ganti rugi ;17. ketentuan lain lain ;18.ketentuan peralihan ;19. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat