Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pelaksanaan Pemanfaatan Bab IV Hak atas Tanah pada Tanah Kawasan Wonorejo Bab V Tata Cara Penerbitan Persetujuan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat