Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan efisisensi, efektifitas dan
akuntabilitas pembangunan di Kota Kendari guna mendukung
pencapaian sasaran pembangunan daerah, perlu sinergi
perencanaan program kerja tahunan rnelalui Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pemhangunan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah Wajib menyusun Rencana Kerja Pemerinrah Daerah
(RKPD) untuk jangka waktu l (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kora Kendari
Tahun 2024.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
21. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
22. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 35);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2023
PENATAAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE DAN DILUAR MASA KAMPANYE
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE DAN DILUAR MASA KAMPANYE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan/atau
instansi terkait dalam penertiban atribut partai politik , maka
sebagian ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor
8 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Atribut Partai
Politik Pada Masa Kampanye dan Diluar Masa Kampanye.
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2 , Tambahan
Lembaran Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8 , Tambahan
Lembaran Nomor 5189; 2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 184 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5344.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan
ayat (3) Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penataan Pemasangan Atribut Partai Politik Pada Masa Kampanye
dan Diluar Masa Kampanye (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 8)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Uraian, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan alat berat dan pelayanan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; bahwa Gubernur Banten telah menerbitkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Konstruksi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melalui surat Gubernur Banten Nomor 060/1865-ORB/2023 Tanggal 31 Mei 2023 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PUPR No. 1 Tahun 2023; Permen PAN RB No. 45 Tahun 2022; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 57 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Alat Berat Bab IV Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Konstruksi Bab V Jabatan Fungsional Bab VI Tata Kerja Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 112 Tahun 2022
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (4) dan Pasal 110 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021.
Materi pokok : Pengamanan Barang Milik Daerah, Pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Non Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dalam
rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan yang
mampu menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan
berdaya saing, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagai wujud apresiasi dalam meningkatkan mutu
pendidikan maka perlu adanya pengaturan pemberian
insentif kepada pendidik untuk meningkatkan motivasi,
disiplin, dan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan di
Kota Magelang; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan kepastian
dalam pemberian insentif bagi pendidik pendidikan anak
usia dini, perlu adanya pengaturan tentang pemberian
insentif pendidik pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini Nonaparatur Sipil Negara Tahun
2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pemberian insentif, sasaran dan kriteria penerima insentif, pemberian insentif, pertanggungjawaban insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 24/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MADIUN
NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap Lembaga Keuangan Kelurahan di wilayah Kota Madiun, maka Peraturan Wali kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanWali Kota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Wali kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Wali kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; perubahan meliputi: 1.Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah ; 2.Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan Wali kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 24; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730.
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap Bunga Pajak Daerah kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730.
Jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. PPJ;
d. Pajak Parkir
e. Pajak Reklame;
f. Pajak Hiburan; dan
g. Pajak Air Tanah.
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak untuk masa pajak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sentralisasi Billing Retribusi Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahanyang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik
yang berkualitas dalam pelayanan
retribusi oleh Perangkat Daerah dilaksanakan melalui
Sentralisasi Billing Retribusi Daerah secara Elektronik; bahwa masyarakat sebagai wajib retribusi perlu mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan
kewajiban retribusi secara mudah, cepat dan sederhana
sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan
retribusi melalui Sentralisasi Billing Retribusi Daerah
secara Elektronik; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap
penyelenggaraan sistem pelayanan retribusi daerah
secara elektronik perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tata cara Pelaksanaan Sentralisasi Billing Retribusi Daerah secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Di dalam peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pelaksanaan Sentralisasi Billing Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.79 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Pengelolaan KKPD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertugas menunjuk Bank Penerbit KKPD, melakukan pembahasan rancangan perjanjian kerjasama, serta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menggunakan KKPD setelah mendapat persetujuan dari PPKD selaku BUD. Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV), dan masa berlaku KKPD. Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) KKPD dari PA/KPA. Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran dan harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit KKPD ke rekening BP/BPP. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam bidang pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
59 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, perlu menetapkan peraturan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
14. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
c. Pelaksanaan kebijakan terhadap penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana;
d. Penyelenggaraan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah, penertiban izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), penertiban izin pembangunan dan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta pencegahan kawasan dan permukiman kumuh;
e. Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan atau perencanaan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil;
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab;
g. Pengelolaan ketatalaksanaan dinas;
h. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan tugas dan fungsinya kepada Wali Kota;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya;
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, 4 (empat) Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Perumahan;
d. Bidang Kawasan Permukiman;
e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
f. Bidang Pertanahan terdiri dari:
- Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Tanah;
- Seksi Pengaturan dan Pengadaan Tanah;
- Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b) Seluruh ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat